Awie Trans

Jumat, 23 Januari 2009

Konsep Keperawatan Peofesional

- Definisi Praktik Keperawatan Profesional adallah;Tindakan Mandiri Perawat Profesional Melalui Kerjasama Dengan : Klien, Tenaga Kesehatan Lain Sesuai Dengan , Wewenang Tanggung Jawab, Menggunakan Pendekatan Proses Keperawatan Yang Dinamis.

Karakteristik Praktik Kep Prof.
- Otoritas
- Akuntabilitas
- Independent Decision Making
- Collaboration
- AdvocacyFasilitation

PERMASALAHAN DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN MASALAH HUKUM
Membuka RahasiaRahasia : yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya.Tuntutan untuk menyimpan rahasia bagi perawat
• Kode etik keperawatan Indonesia hubungan perawat dan klien,butir 4, perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yangdiketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya.
• Asas Etik Asas Kerahasiaan tenaga kesehatan harusmenghormati kerahasiaan klien, meskipun telah meninggal
• SK Menkes 1239/2001 Pasal 16 huruf Ca. Perawat berkewajiban menyimpan kerahasiaan sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlakub.
• Lafal sumpah jabatan Perawat
PERAWAT DAN PRAKTIK
Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidang keperawatan melalui belajar terus menerus. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang kuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.
ASPEK HUKUM I. Undang - Undang No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan
Pasal 321. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.2. Penyembuhan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmukedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat di pertanggungjawabkan.3. Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmukedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.4. Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmukedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Pasal 501. Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Pasal 531. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.2. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Pasal 541. Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.2. Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian di tentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
Pasal 55 Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
II. PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
BAB III
Pasal 4Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatanSetelah tenaga kesehatan yang bersangkutanMemenuhi ijin dari menteri
III. KepMenKes No. 1239/2001 tentang Registrasi dan PraktikPerawat
BAB III
Pasal 81. Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan atau kelompok.2. Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.3. Perawat yang melaksanakan praktik perorangan / berkelompok harus memiliki SIPP.
BAB IV
Pasal 15Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :1. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.3. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimanadimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standart asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.4. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.
Pasal 17Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standart profesi.
Pasal 19Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.
Pasal 201. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang / pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.2. Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.


Peran, fungsi dan tanggung jawab Perawat :

Peran Perawat :
a. Peran : Seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu sistem.
b. Doheny ( 1982 )mengidentifikasi beberapa elemen peran Perawat Profesional, meliputi :Care Giver, Client Advocate, Counsellor, Educator, Collaborator, Coordinator, Change Agent, dan Consultant

Fungsi Perawat

Fungsi : suatu pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan perannya.
Kozier ( 1991 ) mengemukakan 3 ( tiga ) fungsi perawat :
1. Fungsi Keperawatan mandiri (independen),
2. Fungsi Keperawatan Ketergantungan ( dependen ), dan
3. Fungsi Keperawatan kolaboratif (interdependen ).

KEWENANGAN PERAWAT :

1.Melaksanakan pengkajian keperawatan
2.Merumuskan diagnosis keperawatan
3.Menyusun rencana tindakan keperawatan
4.Melaksanakan tindakan keperawatan (termasuk tindakan medik yang dapat dilakukan perawat)
5.Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan
6.Mendokumentasikan hasil keperawatan
7.Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada sistem klien
8. Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya
9. Melakukan tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku (Standing Order) di sarana kesehatan
10. Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannya



ORGANISASI PROFESI KEPERAWATAN

Pengertian
Organisasi profesi adalah organisasi yang terdiri dari para praktisi yang menetapkan diri sebagai ahli yang mampu dan bergabung bersama melaksanakan fungsi sosial yang tidak dapat dilakukan sendiri2 serta merupakan asosiasi yang bersifat sukarela.

Tujuan
Untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang kokoh diantaranya anggotanya, peningkatan mutu dan kesejahteraan anggotanya disertai peninkatan mutu pelayanan, serta terjalinnya hubungan kerjasama yang baik dengan organisasi profesi lain

Beberapa organisasi profesi keperawatan
International counsil of nurses (ICN)
ICN merupakan organisasi professional wanita pertama didunia, didirikan pada tanggal 1 juli 1899 dimotori oleh Mrs. Bedford fenwick.
ICN merupakan federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia
Tujuan pendirian ICN adalah :
¨ Memperkokoh silaturrahmi perawat diseluruh dunia
¨ Memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh dunia untuk membicarakan berbagai masalah tengtang keperawatan
¨ Menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan dan kode etik profesi keperawatan
Kode etik keperawatan menurut ICN (1973) menegaskan bahwa keperawatan bersifat universal, Keperawatan menjunjung tinggi kehidupan, martabat dan hak asasi manusia. Keperawatan tidak dibatasi oleh perbedaan bangsa, ras, warna kulit, usia, jenis kelamin, aliran politik, agama dan status sosial.
ICN mengadakan kongres setiap 4 tahun sekali. Kongres pertam adiadakan dilondon 1900. Dan kongres terakhir, pada akhir tahun 1996 diadakan di Bandar Sri Begawan, Brunai Darussalam
American Nurses Association (ANA)
ANA merupakan organisasi profesi perawat di Amerika Serikat. Didirikan pada akhir tahun 1800 yang anggotanya terdiri dari organisasi perawat dari negara2 bagian.
ANA berperan dalam menetapkan standar praktek keperawatan, melakukan penelitian untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, serta menampilkan profil keperawatan profesional dengan p[emberlakuan legislasi keperawatan

Canadian Nurses Association (CNA)
CNA merupakan asosiasi perawat nasional di Kanada.
Tujuan pendirian CNA adalah :
¨ Membuat standar praktek keperawatan
¨ Mengusahakan peningkatan standar praktek keperawatan
¨ Mendukung peningkatan profesionalisasi keperawatan
¨ Meningkatkan kesejahteraan perawat
¨ Meningkatkan mutu pendidikan keperawatan
¨ Memberikan izin bagi praktek keperawatan mandiri

National League for Nursing (NLN)
o NLN merupakan organisasi terbuka untuk semua orang yang berkaitan dengan keperawatan meliputi perawat, non perawat seperti asisten perawat (pekarya)
o NLN didirikan pada tahun 1952
o NLN didirikan dengan tujuan:
¨ Membantu pengembangan dan peningnkatan mutu pelayanan kepertawatan dan pendidikan keperawatan

British Nurses Assosiation (BNA)
o BNA merupakan asosiasi perawat di Inggris
o Didirikan pada tahun 1887
o Bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan seluruh perawat di Inggris dan berusaha memperoleh pengakuanterhadap profesi keperawatan
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
PPNI adalah perhimpunan seluruh perawat Indonesia
PPNI didirikan pada tanggal 17 maret 1974
PPNI mengalami beberapa kali perubahan bentuk dan nama organisasi
Embrio PPNI adalah Perkumpulan Kaum Verpleger Boemibatera (PKVB) tahun 1921. Pada saat itu profesi perawat sangat dihormati masyarakat berkenaan dengant tugas mulia yang dilakukan dalam merawat orang sakit. Lahirnya sumpah pemuda 1928, Mendorong perubahan nama PKVB menjadi Perkumpulan Kaum Verpleger Indonesia (PKVI). Pergantian PKVB Menjadi PKVI tidak lepas dari semangat nasionalisme Indonesia, PKVI ini bertahan sampai tahun 1942
Bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, tumbuh organisasi keperawatan. Setidaknya ada tiga organisasi profesi antara 1945-1954 Yaitu Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI), Persatuan Djuru Rawat Islam (Perjurais) dan Sarikat Buruh Kesehatan (SBK)
Pada tahun 1951 terjadi fusi organisasi yang ada menjadi PDKI sebagai upaya konsolidasi tanpa mengikutsertakan SBK karena terlibat pada pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI)
Dalam kurun waktu 1951-1958 diadakan kongres di Bandung dan mengubah nama PDKI menjadi Persatuan Dalam Kesehatan Indonesia dengan keanggotaannya tidak saja meliputi perawat.
Pada tahun 1959-1974, terjadi pengelompokan organisasi keperawatan antara lain Ikatan Perawat Wanita Indonesia (IPWI), Ikatan Guru Perawat Indonesia (IGPI), dan Ikatan Perawat Indonesia (IPI) tahun1969. dan akhirnya pada tanggal 17 maret 1974 seluruh organisasi keperawatan terkecuali Serikat Buruh Kesehatan bergabung menjadi satu organisasi profesi tingkat nasional dengan nama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Nama inilah yang resmi dipakai sebagai nama organisasi keperawatan di Indonesia hingga saat ini.
Sebagai organisasi profesi PPNI mempunyai peran penting dalam melakukan pembinaan anggotanya, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan, serta mengelola pelayanan keperawatan. Pembinaan perawat sebagai anggota PPNI dapat dilakukan melalui penentuan kualifikasi anggota, penetapan legislasi, penetapan kode etik, pengembangan karir dan peningkatan kesejahteraan perawat.
Peran PPNI dalam meningkatkan ilmu dan teknologi keperawatan dilakukan dengan menciptakan suasana yang mendukung bagi penelitian keperawatan, mengidentifikasi masalah yang perlu diteliti dibidang pendidikan, pelayanan, dan manajemen keperawatan. Selain itu juga dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan institusi pelayanan dan pendidikan keperawatan untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan keperawatan termasuk mempersiapkan sumberdaya peneliti dibidang keperawatan. Sedang peran PPNI dalam mengelola pelayanan keperawatan yang bermutu dan dapat dipertanggung jawabkan dapat dilakukan denagn cara merumuskan standar, registrasi dan lisensi keperawatan.
Tujuan PPNI
¨ Membina dan mengembangkan organisasi profesikeperawatan, antara lain ;persatuan dan kesatuan, kerjasama denagn pihak lain dan pembinaan manajemen organisasi
¨ Membina, mengembangkan, dan mengawasi mutu pendidikan keperawatan di Indonesia
¨ Membina, mengembngkan dan mengawasi mutu pelayanan keperawatan di Indonesia
¨ Membina dan mengembangkan IPTEK keperawatan dio Indonesia
¨ Membina dan mengupayakan kesejahteraan anggota
o Struktur organisasi PPNI
¨ Jenjang organisasi
1. Dewan pimpinan pusat (DPP) PPNI
2. Dewan pimpinan daerah TK I (DPD I) PPNI
3. Dewan pimpinan daerah TK II (DPD II) PPNI
4. Komisariat PPNI ( pengurus pada institusi dengan njumlah anggota 25 orang)
o Susunan organisasi tingkat pusat
¨ Ketua umum
1. Ketua-ketua :
2. Pembinaan organisasi
3. Pembinaan pendidikan dan latihan
4. Pembinaan pelayanan
5. Pembinaan IPTEK
6. Pembinaan kesejahteraan
¨ Sekretaris jenderal
Sekretaris berjumlah 5 orang yang dibagi sesuai dengan pembidangan ketua-ketua
¨ Departemen
1. Departeman Organisasi, keanggotaan dan kaderisasi
2. Departeman pendidikan
3. Departemen pelatihan
4. Departemen pelayanan di RS
5. Departemen pelayanan di Puskesmas
6. Departemen penelitian
7. Departemen Hubungan Luar Negeri
8. Departemen Kesejahteraan anggota
9. Departemen pembinaan yayasan
Lama kepengurusan adalah 5 tahun dan dipilih dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Daerah yang juga diselenggarakan untuk :
1. Menyempurnakan AD/ART
2. Perumusan program kerja
3. Pemilihamn pengurus
PPNI juga mengadakan Rapat Pimpinan (Rapim) dan rapat pimpina daerah (Rapimda) setiap 2 tahun sekali dalam rangka evaluasi dan penyempurnaan program kerja berikutnya. Selain itu, PPNI juga mengadakan rapat bulanan atau harian sesuai dengan kebutuhan.
Keanggotaan PPNI biasanya terdiri dari tenaga perawat. Namun demikian terdapat juga anggota non perawat yang telah berjasa dibidang keperawatan dan mereka ini termasuk dalam anggota luar biasa/kehormatan

o Sumber dana PPNI
¨ Uang pangkal
¨ Iuran bulanan
¨ Sumber-sumber lain yang sah
o Program kerja utama PPNI
¨ Pembinaan organisasi dan keanggotaan
¨ Pengembangan dan pembinaan pendidikan
¨ Pengembangan dan pembinaan serta pendidikan dan latihan keperawatan
¨ Pengembangan dan pembinaan pelayanan keperawatan di Rumah sakit
¨ Pengembangan dan pembinaan pelayanan keperawatan di Puskesmas
¨ Pembinaan dan pengembangan IPTEK
¨ Pembinaan dan pengembangan kerja sama dengan profesi lain dn organisasi keperawatan internasional
¨ Pembinaan dan pengembangan kerjasam sumber daya/yayasan
¨ Pembinaan dan pengembangan kesejahteraan anggota
¨ Badan pertyimbangan PPNI
PPNI memiliki suatu dewan pelindung yang disebut Badan Pertimbangan PPNI (BPPPNI) yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan pada pengurus PPNI
o Susunan pengurus BPPPNI
¨ Ketua
¨ Sekretaris
¨ Anggota
o Susunan pengurus komisariat yang terdiri dari :
¨ Ketua
¨ Sekretaris
¨ Bendahara
¨ Seksi-seksi
Susunan pengurus TK I dan II, sesaui kebuthan kepengurusan tetapi berpedoman pada susunan pengurus pada tingkat pusat
Disamping PPNI terdapat beberapa organisasi keperawatan yang didoirikan berdsarkan keahlian. Namun tetap bertanggung jawab pada PPNI,mis Ikatan Perawat Anastesi Indonesi (IPAI), persatuan perawat ginjal, persatuan perawat anak

Tidak ada komentar:

Logo LENSA Komunika