Sedikitnya 20% penduduk dewasa Indonesia saat ini menderita gangguan jiwa, dengan empat jenis penyakit langsung yang ditimbulkannya yaitu depresi, penggunaan alkohol, gangguan bipolar, dan skizofrenia.
Sementara Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan gangguan jiwa di seluruh dunia telah menjadi masalah serius. Pada 2001 terdapat 450 juta orang dewasa yang mengalami gangguan jiwa.
Menurut Ketua Departemen Psikiatri FKUI/RSCM Irmansyah, satu dari lima orang dewasa pernah mengalami gangguan jiwa dari jenis biasa sampai yang serius.
Gangguan jiwa dalam berbagai bentuk, merupakan penyakit yang sering dijumpai pada semua lapisan masyarakat. Dapat dialami oleh siapa saja, bukan hanya dimiliki oleh mereka yang hidup mapan, kata Spesialis Kesehatan Jiwa FKUI itu dalam wokhshop Upaya perlindungan terhadap penderita gangguan jiwa baru-baru ini di Jakarta.
Irmansyah menuturkan penderita gangguan jiwa di Indonesia adalah kelompok masyarakat yang rentan untuk mengalami berbagai pelanggaran HAM (ham asasi manusia) dan diperlakukan tidak adil. Pelanggaran HAM itu terjadi karena adanya stigma dan diskriminasi, pemahaman yang salah serta tidak ada atau kurang memadainya peraturan yang melindungi penderita.
Dia menyebutkan kesehatan mental merupakan suatu kesejahteraan, yaitu seseorang menyadari kemampuan dirinya, mampu mengatasi tekanan kehidupan normal, dapat hidup dengan produktif dan mampu untuk memberikan kontribusi pada masyarakat.
Jadi jelas kesehatan mental lebih dari sekadar terbebas dari gangguan mental, dan sangat penting bagi seseorang, keluarga dan masyarakatnya.
Sebagai penyakit, katanya, gangguan jiwa mempunyai banyak bentuk gejala. Dalam klasifikasi yang dipakai di Indonesia, Pedoman Penggolongan Gangguan jiwa terdapat lebih dari seratus penyakit. Penggolongan ini penting karena tiap jenis gangguan memiliki cara pengobatan sendiri.
Beberapa contoh gangguan jiwa yang sering, katanya, a.l. gangguan jiwa serius seperti skizofrenia, ansietas (kecemasan) dan depresi. Sebenarnya setiap jenis gangguan ada variasi yang luas dari yang ringan hingga berat. Sehingga penyebutan gangguan jiwa untuk semua jenis gangguan jiwa dapat membuat salah pengertian dan menyesatkan, ujarnya.
Gangguan jiwa serius gejalanya disebut psikosis seperti mendengar suara-suara saat tidak ada orang lain di sekitarnya, kepercayaan yang aneh atau ketakutan-ketakutan, kebingungan, perilaku yang agitatif, emosional atau berbicara ngawur.
Irmansyah menambahkan gejala-gejala psikologis bukan berarti penderita itu adalah orang yang jahat, aneh, bodoh, pemalas atau orang yang jorok.
Mereka hanyalah seorang dengan gangguan jiwa, seorang yang menderita penyakit. Begitu juga orang dengan ansietas dan depresi. Mereka bukan orang yang lemah, hilang ingatan, atau orang dengan masalah kepribadian, tapi mereka adalah orang dengan kondisi medis yang memerlukan pengobatan, katanya.
Dia menuturkan semua gangguan jiwa dapat mengganggu fungsi kehidupan seseorang, karena gejala ansietas, depresi dan psikosis kehidupan rutin, kehidupan sosial, pekerjaan serta kehidupan dalam keluarga jadi terganggu.
Karena itu, lanjutnya, seseorang dengan gangguan jiwa apapun itu, harus segera mendapatkan pengobatan. Keterlambatan pengobatan akan semakin kerugikan penderita, keluarga dan masyarakat.
Sayangnya, ujarnya, untuk mengatasi masalah kesehatan mental yang besar di Indonesia tidak didukung oleh sumber-sumber tenaga, fasilitas maupun kebijakan kesehatan mental yang memadai.
Secara keseluruhan sumber daya yang kita miliki masih jauh dari mencukupi. Tempat tidur untuk pasien gangguan mental hanya tersedia 0,4:10.000 penduduk, begitu juga dengan tenaga profesional. Psikiater, misalnya, hanya 1:500.000 penduduk, tenaga profesional juga jauh dari mencukupi, kata Irmansyah.
Sumber: Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar