Awie Trans

Rabu, 02 Juli 2008

Konsep Dasar Operasi

PENDAHULUAN

Pada era tahun 80-an, tujuh dari delapan pasien bedah di rumah sakit setidaknya memerlukan menginap satu malam di rumah sakit. Sekarang ini, diperkirakan bahwa 60% pembedahan dilakukan di unit-unit rawat jalan. Pada waktu yang sama, di mana terjadi kemajuan teknologi, pelayanan dan pembayaran untuk perawatan kesehatan juga berubah, mengakibatkan lama hari rawat yang lebih singkat dan tindakan dengan biaya efektif (Brunner & Suddath, 2002). Sebagai akibatnya, banyak orang yang dijadwalkan untuk pembedahan menjalani persiapan diagnostik dan praoperatif sebelum masuk rumah sakit. Mereka juga meninggalkan rumah sakit lebih cepat, meningkatkan kebutuhan akan penyuluhan klien, perencanaan pemulangan (discharge planning), persiapan untuk perawatan diri, dan rujukan untuk perawatan rumah dan layanan rehabilitatif.Bedah ambulatori, pembedahan sehari mengharuskan perawat untuk mempunyai pengetahuan yang solid mengenai semua aspek perawatan klien bedah. Pengetahuan keperawatan praoperatif dan pascaoperatif tidak lagi memadai; perawatan yang lengkap harus mencakup pemahaman tentang aktivitas intraoperatif.Pasien yang menjalani pembedahan tetaplah seorang individu yang memiliki kebutuhan, ketakutan, dan masalah-masalah yang sangat nyata seperti individu yang lain, serta menghadapi peristiwa-peristiwa besar yang sering terjadi dalam kehidupan. Bagi pasien yang akan menjalani pembedahan, melewati perawatan dari banyak kelompok perawat yang berbeda merupakan suatu masalah. Biasanya kelompok dokter yang merawat pasien di bangsal dan yang melakukan pembedahan adalah kelompok yang sama. Di dalam suatu bangsal bedah, jumlah kelompok perawat bisa mencapai 6 orang, yang semuanya memiliki ketrampilan spesialis, dan mereka terlibat dalam perawatan sejak pasien masuk ke bangsal bedah untuk dilakukan pembedahan, sampai pasien kembali ke bangsal, hingga pasien pulih dari efek dini pembedahan.Peran perawat sebagai advokat pasien sangat penting selama waktu yang disebut sebagai periode peri-operatif. Biasanya pasien memiliki pengetahuan yang sangat sedikit tentang setiap prosedur yang dilakukan dalam lingkungan yang asing dan sangat teknis, dimana orang-orang menyembunyikan wajahnya di belakang masker. Karena kondisi fisik dan prosedur yang akan dilakukan selama pembedahan, pasien tidak akan memiliki kemampuan fisik untuk menjada keselamatan diri mereka. Pasien bisa, atau tidak bisa dibuat tidak sadar, dengan diberikan anestetik umum. Bila pasien sadar dan menjalani analgesia lokal, maka setiap pasien masih bergantung pada perawatan yang diberikan kepada mereka, karena kemungkinan pasien sangat mengantuk akibat pengobatan yang hampir pasti diberikan untuk menghilangkan ansietas.Dewasa ini, kita harapkan pasien telah mendapatkan informasi yang cukup, sehingga mereka berkenan memberikan persetujuan atas pembedahan yang akan dilakukan. Pemahaman tentang sesuatu yang akan terjadi, telah terbukti bermanfaat dalam mengurangi ansietas yang selalu muncul saat menghadapi situasi berbahaya seorang diri, dalam lingkungan asing dan tanpa dukungan yang kita harapkan ada untuk menjalani hidup. PENGERTIANv Operasi merupakan tindakan pembedahan pada suatu bagian tubuh (Hancock, 1999).v Operasi (elektif atau kedaruratan) pada umumnya merupakan peristiwa kompleks yang menegangkan (Brunner & Suddarth, 2002).v Perioperatif adalah suatu istilah gabungan yang mencakup tiga fase pengalaman pembedahan — praoperatif, intraoperatif, dan pascaoperatif.Kesimpulan :Operasi (perioperatif) merupakan tindakan pembedahan pada suatu bagian tubuh yang mencakup fase praoperatif, intraoperatif dan pascaoperatif (postoperatif) yang pada umumnya merupakan suatu peristiwa kompleks yang menegangkan bagi individu yang bersangkutan.KEPERAWATAN PERIOPERATIFKeperawatan Perioperatif adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan keragaman fungsi keperawatan yang berkaitan dengan pengalaman pembedahan klien.Fase-fase Pengalaman Pembedahan dan Lingkup Aktivitas Perawat :1. Fase PraoperatifPeran perawat dimulai ketika keputusan untuk intervensi pembedahan dibuat dan berakhir ketika klien dikirim ke meja operasi.Lingkup aktivitas perawat :- pengkajian dasar klien (di rumah sakit atau di rumah)- wawancara praoperatif- persiapan anestesia- persiapan pembedahan2. Fase IntraoperatifDimulai ketika klien masuk atau dipindah ke bagian atau departemen bedah dan berakhir saat klien dipindahkan ke ruang pemulihan.Lingkup aktivitas perawat :- memasang IV-line (infus)- memberikan medikasi intravena- melakukan pemantauan fisiologis menyeluruh sepanjang prosedur pembedahan- menjaga keselamatan klien (menggenggam tangan klien, mengatur posisi klien)3. Fase PascaoperatifDimulai dengan masuknya klien ke ruang pemulihan dan berakhir dengan evaluasi tindak lanjut pada tatanan klinik atau di rumah.Lingkup aktivitas perawat :- mengkaji efek dari agens anesthesia- memantau fungsi vital- mencegah komplikasi- peningkatan penyembuhan klien- penyuluhan- perawatan tindak lanjut- rujukan yang penting untuk penyembuhan- rehabilitasi- pemulanganSTANDAR PRAKTIK KEPERAWATAN PERIOPERATIF1. Standar I : Pengumpulan data tentang status kesehatan pasien bersifat sistematis dan kontinu. Data dapat dilihat kembali dan dikomunikasikan pada orang yang tepat.2. Standar II : Diagnosis keperawatan berasal dari data status kesehatan.3. Standar III : Rencana asuhan keperawatan mencakup tujuan yang berasal dari diagnosis keperawatan4. Standar IV : Rencana asuhan keperawatan menentukan tindakan keperawatan untuk mencapai tujuan.5. Standar V : Rencana untuk asuhan keperawatan tersebut diimplementasikan.6. Standar VI : Rencana untuk asuhan keperawatan tersebut dievaluasi.7. Standar VII : Pengkajian ulang pasien, pertimbangan ulang diagnosis keperawatan, menyusun kembali tujuan, dan modifikasi dan implementasi rencana asuhan keperawatan adalah sebuah proses yang berkesinambungan.LEGAL ASPEK PEMBEDAHANDi abad ini kita dihadapkan kepada berbagai tantangan dan masalah-masalah baru dalam berbagai bidang. Bidang yang dahulunya tidak menjadi persoalan, kini mulai mendesak menuntut pengaturannya oleh hukum, karena melalui sanksi etik dirasakan kurang kuat. Yang dimaksudkan di sini adalah bidang hukum kedokteran-keperawatan yang di negara kita masih sangat muda usianya.Kemajuan yang pesat dari ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran-keperawatan telah menggoyahkan fondasi tradisional dari hubungan dokter-perawat-pasien-rumah sakit sehingga diperlukan aspek legalitas dalam pelayanan kesehatan.Informed Consent atau Persetujuan Tindakan Medis (PTM) merupakan ijin tertulis yang dibuat secara sadar dan sukarela dari pasien sebelum dilakukan tindakan medis terhadapnya. Ijin tersebut melindungi klien terhadap kelalaian dan melindungi ahli bedah terhadap tuntutan dari suatu lembaga hukum.Tanggung jawab perawat dalam hal ini adalah untuk memastikan bahwa PTM telah didapat secara sukarela dari klien oleh dokter. The right of information and second opinion merupakan salah satu bentuk HAM klien dalam bidang pelayanan kesehatan yang harus dihargai oleh tim kesehatan. Sehingga, sebelum menyatakan kesanggupan atau penolakannya, klien harus mendapatkan informasi sejelas-jelasnya dan alternatif-alternatif yang dapat diambila oleh klien. Informasi yang perlu dijelaskan antara lain : kemungkinan resiko, komplikasi, perubahan bentuk tubuh, kecacatan, dan pengangkatan bagian tubuh yang dapat terjadi selama operasi.PTM diperlukan pada saat :- prosedur invasif- menggunakan anesthesia- prosedur non-bedah yang resikonya lebih dari sekedar resiko ringan (arteriogram)- terapi radiasi dan kobalt.Yang dapat memberikan PTM :1. klien yang sudah cukup umur2. anggota keluarga yang bertanggung jawab atau wali sah apabila klien belum cukup umur, tidak sadar, atau tidak kompeten3. individu di bawah umur dengan kondisi khusus (menikah).KRITERIA UNTUK PTM YANG SAH1. Persetujuan diberikan dengan sukarela : persetujuan yang absah harus diberikan dengan bebas tanpa tekanan2. Subjek tidak kompeten : definisi legal, individu yang tidak otonom dan tidak dapat membrikan atau menyimpan persetujuan (klien RM, koma)3. Subjek yang di-informed : formulir consent harus tertulis meskipun hukum tidak membutuhkan dokumentasi tertulis (prosedur dan resiko, manfaat dan alternatif, dll)4. Subjek mampu memahami : informasi harus tertulis dan diberikan dalam bahasa yang dapat dimengerti oleh klien. Pertanyaan harus dijawab untuk memfasilitasi pemahaman jika materinya membingungkan.TIPE PEMBEDAHANMenurut Fungsinya (tujuannya)1. diagnostik : biopsi, laparotomi eksplorasi2. kuratif (ablatif) : tumor, appendiktomi3. reparatif : memperbaiki luka multiple4. rekonstruktif atau kosmetik : mammoplasti, perbaikan wajah5. paliatif : menghilangkan nyeri, memperbaiki masalah (gastrostomi — ketidakmampuan menelan)6. transplantasi : penanaman organ tubuh untuk menggantikan organ atau struktur tubuh yang malfungsi (cangkok ginjal, kornea).Menurut tingkat Urgensinya :1. KedaruratanKlien membutuhkan perhatian dengan segera, gangguan yang diakibatkannya diperkirakan dapat mengancam jiwa (kematian atau kecacatan fisik), tidak dapat ditunda.Contoh :- perdarahan hebat- luka tembak atau tusuk- luka bakar luas- obstruksi kandung kemih atau usus- fraktur tulang tengkorak2. UrgenKlien membutuhkan perhatian segera, dilaksanakan dalam 24 – 30 jam.Contoh :- infeksi kandung kemih akut- batu ginjal atau batu pada uretra3. DiperlukanKlien harus menjalani pembedahan, direncanakan dalam beberapa minggu atau bulan.Contoh :- katarak- gangguan tiroid- hiperplasia prostat tanpa obstruksi kandung kemih4. ElektifKlien harus dioperasi ketika diperlukan, tidak terlalu membahayakan jika tidak dilakukan.Contoh :- hernia simpel- perbaikan vagina- perbaikan skar/cikatrik/jaringan parut5. PilihanKeputusan operasi atau tidaknya tergantung kepada klien (pilihan pribadi klien).Contoh : bedah kosmetik.Menurut Luas atau Tingkat Resiko :1. MayorOperasi yang melibatkan organ tubuh secara luas dan mempunyai tingkat resiko yang tinggi terhadap kelangsungan hidup klien.Contoh : bypass arteri koroner2. MinorOperasi pada sebagian kecil dari tubuh yang mempunyai resiko komplikasi lebih kecil dibandingkan dengan operasi mayor.Contoh :- katarak- operasi plastik pada wajah

Tidak ada komentar:

Logo LENSA Komunika